Layanan Publik

Izin Keramaian

Pelayanan surat izin keramaian untuk kegiatan kemasyarakatan, seni, olahraga, pertemuan, dan acara publik lainnya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Penting: Berkas permohonan wajib masuk selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan agar proses koordinasi pengamanan dapat berjalan maksimal.
Persyaratan Administratif
Berkas Utama
  • Surat permohonan tertulis kepada Kapolrestabes Surabaya (cq. Kasat Intelkam)
  • Proposal kegiatan lengkap (tema, susunan acara, perkiraan peserta, penanggung jawab)
  • Fotokopi KTP penanggung jawab / penyelenggara
  • Surat pernyataan sanggup menjaga keamanan & ketertiban selama acara
  • Izin tertulis/rekomendasi pemakaian tempat dari pengelola lokasi
Surat Rekomendasi Terkait
  • Surat rekomendasi dari Polsek setempat di lokasi kegiatan
  • Rekomendasi dari Dinas Perhubungan jika ada rekayasa lalu lintas jalan umum
  • Rekomendasi dari Depag/MUI (khusus untuk kegiatan keagamaan)
Alur Pengurusan Izin Keramaian
1
Pengajuan Berkas

Serahkan berkas di loket Satintelkam Polrestabes Surabaya

2
Verifikasi Berkas

Petugas periksa kelengkapan administrasi dan aspek keamanan proposal

3
Kajian Kerawanan

Pemetaan potensi kerawanan sosial dan kesiapan pengamanan

4
Penerbitan Izin

Jika dinyatakan layak, surat izin dicetak & ditandatangani

Tarif & Waktu Pelayanan
Biaya Penerbitan
Gratis
Bukan objek PNBP Polri
Waktu Pengajuan
Min. 7–14 Hari
Sebelum pelaksanaan acara
Jam Loket
Sen–Kam: 08.00–15.00
Jumat: 08.00–15.30 · Sabtu & Minggu: Tutup