Layanan Publik
Izin Keramaian
Pelayanan surat izin keramaian untuk kegiatan kemasyarakatan, seni, olahraga, pertemuan, dan acara publik lainnya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Penting: Berkas permohonan wajib masuk selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan agar proses koordinasi pengamanan dapat berjalan maksimal.
Persyaratan Administratif
Berkas Utama
- Surat permohonan tertulis kepada Kapolrestabes Surabaya (cq. Kasat Intelkam)
- Proposal kegiatan lengkap (tema, susunan acara, perkiraan peserta, penanggung jawab)
- Fotokopi KTP penanggung jawab / penyelenggara
- Surat pernyataan sanggup menjaga keamanan & ketertiban selama acara
- Izin tertulis/rekomendasi pemakaian tempat dari pengelola lokasi
Surat Rekomendasi Terkait
- Surat rekomendasi dari Polsek setempat di lokasi kegiatan
- Rekomendasi dari Dinas Perhubungan jika ada rekayasa lalu lintas jalan umum
- Rekomendasi dari Depag/MUI (khusus untuk kegiatan keagamaan)
Alur Pengurusan Izin Keramaian
1
Pengajuan Berkas
Serahkan berkas di loket Satintelkam Polrestabes Surabaya
2
Verifikasi Berkas
Petugas periksa kelengkapan administrasi dan aspek keamanan proposal
3
Kajian Kerawanan
Pemetaan potensi kerawanan sosial dan kesiapan pengamanan
4
Penerbitan Izin
Jika dinyatakan layak, surat izin dicetak & ditandatangani
Tarif & Waktu Pelayanan
Biaya Penerbitan
Gratis
Bukan objek PNBP Polri
Waktu Pengajuan
Min. 7–14 Hari
Sebelum pelaksanaan acara
Jam Loket
Sen–Kam: 08.00–15.00
Jumat: 08.00–15.30 · Sabtu & Minggu: Tutup
