Struktur Organisasi

Bagren (Bagian Perencanaan)

Unsur Pembantu Pimpinan dan Staf

Deskripsi Peran & Fungsi

Menyusun rencana kerja, mengelola anggaran belanja, serta melakukan evaluasi kinerja organisasi di lingkungan Polrestabes Surabaya.

Rincian Tugas Pokok & Tanggung Jawab
  • Menyusun rencana kerja jangka sedang dan tahunan Polrestabes Surabaya.
  • Mengelola, mengusulkan, dan mendistribusikan anggaran belanja kepolisian.
  • Melakukan evaluasi berkala terhadap pencapaian target kinerja organisasi (LAKIP/RKA-KL).
  • Melakukan kajian terhadap efisiensi kelembagaan dan struktur organisasi.