Satintelkam Polrestabes
Pengawasan Orang Asing (PoA)
Layanan administrasi, pelaporan, dan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya demi kepentingan keamanan nasional.
Dasar Hukum: Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian & Pasal 515 KUHP, setiap orang/pemilik penginapan/sponsor yang memberikan kesempatan menginap kepada WNA wajib melaporkan identitas WNA tersebut kepada kepolisian setempat dalam waktu 1 × 24 jam.
Layanan Utama PoA
Surat Tanda Melapor (STM)
Pelaporan keberadaan orang asing yang tinggal sementara/menetap di hotel, apartemen, kos, maupun rumah pribadi.
- Mengisi formulir STM yang disediakan petugas
- Fotokopi Paspor dan Visa WNA
- Fotokopi KITAS / KITAP (jika ada)
- Fotokopi KTP Surabaya pihak penjamin/pemilik tempat tinggal
- Surat pengantar dari pengurus RT/RW setempat
Rekomendasi Keimigrasian
Penerbitan surat rekomendasi kepolisian untuk prasyarat pengurusan Izin Tinggal Terbatas/Tetap di kantor Imigrasi.
- Surat permohonan dari penjamin/lembaga sponsor
- Paspor asli & fotokopi serta kartu izin tinggal lama
- Riwayat hidup (CV) & surat jaminan bermeterai cukup
- SKCK WNA yang bersangkutan
Alur Pengurusan STM
1
Pendaftaran
Serahkan berkas ke Unit PoA Satintelkam
2
Pengecekan Data
Periksa keabsahan paspor, visa, dan dokumen keimigrasian
3
Input Sistem PoA
Data identitas & tempat tinggal WNA diinput ke database PoA
4
Terima STM
Surat Tanda Melapor dicetak & diserahkan
Tarif & Jam Pelayanan
Biaya Pelayanan
Gratis
STM & rekomendasi kepolisian bebas biaya
Durasi Pembuatan
10 – 20 Menit
Setelah dokumen dinyatakan lengkap
Jam Pelayanan
Sen–Kam: 08.00–14.30
Jumat: 08.00–15.00 · Sabtu & Minggu: Tutup
