Satintelkam Polrestabes

Pengawasan Orang Asing (PoA)

Layanan administrasi, pelaporan, dan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya demi kepentingan keamanan nasional.

Dasar Hukum: Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian & Pasal 515 KUHP, setiap orang/pemilik penginapan/sponsor yang memberikan kesempatan menginap kepada WNA wajib melaporkan identitas WNA tersebut kepada kepolisian setempat dalam waktu 1 × 24 jam.
Layanan Utama PoA
Surat Tanda Melapor (STM)

Pelaporan keberadaan orang asing yang tinggal sementara/menetap di hotel, apartemen, kos, maupun rumah pribadi.

  • Mengisi formulir STM yang disediakan petugas
  • Fotokopi Paspor dan Visa WNA
  • Fotokopi KITAS / KITAP (jika ada)
  • Fotokopi KTP Surabaya pihak penjamin/pemilik tempat tinggal
  • Surat pengantar dari pengurus RT/RW setempat
Rekomendasi Keimigrasian

Penerbitan surat rekomendasi kepolisian untuk prasyarat pengurusan Izin Tinggal Terbatas/Tetap di kantor Imigrasi.

  • Surat permohonan dari penjamin/lembaga sponsor
  • Paspor asli & fotokopi serta kartu izin tinggal lama
  • Riwayat hidup (CV) & surat jaminan bermeterai cukup
  • SKCK WNA yang bersangkutan
Alur Pengurusan STM
1
Pendaftaran

Serahkan berkas ke Unit PoA Satintelkam

2
Pengecekan Data

Periksa keabsahan paspor, visa, dan dokumen keimigrasian

3
Input Sistem PoA

Data identitas & tempat tinggal WNA diinput ke database PoA

4
Terima STM

Surat Tanda Melapor dicetak & diserahkan

Tarif & Jam Pelayanan
Biaya Pelayanan
Gratis
STM & rekomendasi kepolisian bebas biaya
Durasi Pembuatan
10 – 20 Menit
Setelah dokumen dinyatakan lengkap
Jam Pelayanan
Sen–Kam: 08.00–14.30
Jumat: 08.00–15.00 · Sabtu & Minggu: Tutup