Layanan Publik

Pelayanan SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani-rohani, dan terampil mengemudi.

Persyaratan
SIM Baru (A & C)
  • Berusia minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM C
  • Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (sehat rohani)
  • Mengisi formulir pendaftaran SIM baru secara lengkap
Perpanjangan SIM
  • SIM asli yang masih berlaku (belum melewati masa kedaluwarsa)
  • Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (sehat rohani)
Alur Pengurusan SIM Baru
1
Pendaftaran

Verifikasi berkas, pengisian formulir, dan input data diri

2
Identifikasi

Foto, sidik jari, dan tanda tangan digital

3
Ujian Teori

Uji pengetahuan lalu lintas via komputer (AVIS)

4
Ujian Praktek

Uji keterampilan mengemudi di lapangan

5
Penerbitan

SIM dicetak dan diserahkan jika dinyatakan lulus

Tarif & Jam Pelayanan
Biaya Resmi (PNBP)
SIM A
Baru: Rp 120.000
Perpanjang: Rp 80.000
SIM C
Baru: Rp 100.000
Perpanjang: Rp 75.000
PP No. 76 Tahun 2020
Durasi Pembuatan
30 – 60 Menit
Di luar durasi antrean & ujian
Jam Pelayanan
Sen–Kam: 08.00–13.00
Jumat: 08.00–11.30 · Sabtu: 08.00–11.00 · Minggu: Tutup
Perhatian: SIM yang sudah kadaluarsa tidak bisa diperpanjang dan harus diurus ulang sebagai SIM baru dari awal lengkap dengan ujian teori dan praktek. Urus perpanjangan sebelum tanggal jatuh tempo.
Lihat Layanan Perpanjang SIM A & C