Layanan Publik
Pelayanan SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani-rohani, dan terampil mengemudi.
Persyaratan
SIM Baru (A & C)
- Berusia minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM C
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk
- Surat keterangan lulus tes psikologi (sehat rohani)
- Mengisi formulir pendaftaran SIM baru secara lengkap
Perpanjangan SIM
- SIM asli yang masih berlaku (belum melewati masa kedaluwarsa)
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk
- Surat keterangan lulus tes psikologi (sehat rohani)
Alur Pengurusan SIM Baru
1
Pendaftaran
Verifikasi berkas, pengisian formulir, dan input data diri
2
Identifikasi
Foto, sidik jari, dan tanda tangan digital
3
Ujian Teori
Uji pengetahuan lalu lintas via komputer (AVIS)
4
Ujian Praktek
Uji keterampilan mengemudi di lapangan
5
Penerbitan
SIM dicetak dan diserahkan jika dinyatakan lulus
Tarif & Jam Pelayanan
Biaya Resmi (PNBP)
PP No. 76 Tahun 2020
Durasi Pembuatan
30 – 60 Menit
Di luar durasi antrean & ujian
Jam Pelayanan
Sen–Kam: 08.00–13.00
Jumat: 08.00–11.30 · Sabtu: 08.00–11.00 · Minggu: Tutup
Perhatian: SIM yang sudah kadaluarsa tidak bisa diperpanjang dan harus diurus ulang sebagai SIM baru dari awal lengkap dengan ujian teori dan praktek.
Urus perpanjangan sebelum tanggal jatuh tempo.
