Layanan Publik
Pelayanan SP2HP
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah jaminan transparansi Polri untuk menginformasikan perkembangan penanganan kasus kepada pihak pelapor.
Hak Pelapor: Penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala tanpa diminta. Jika penyidik tidak memberikan SP2HP, pelapor berhak mengajukan aduan ke Unit Yanduan Provos atau Wasidik Satreskrim.
Tahapan Diterbitkannya SP2HP
Tahap A-1
Penerimaan Laporan & Penunjukan Penyidik
Diterbitkan setelah laporan polisi diterima dan penyidik ditunjuk untuk menangani kasus (biasanya 3 hari setelah laporan).
Tahap A-2
Dimulainya Penyelidikan / Penyidikan
Diterbitkan saat penyelidikan/penyidikan mulai berjalan serta rencana tindakan penyelidikan diinformasikan kepada pelapor.
Tahap A-3
Perkembangan Hasil Penyidikan
Diterbitkan saat ada perkembangan (pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka).
Tahap A-4
Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Diterbitkan saat penyidikan selesai dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Tahap I & II).
Cara Cek SP2HP Online
Langkah Pengecekan
- Kunjungi portal resmi: sp2hp.polri.go.id
- Masukkan Nomor Laporan Polisi (LP) Anda secara lengkap
- Masukkan nama pelapor atau password yang diberikan penyidik
- Sistem menampilkan nama & kontak penyidik, status & tahapan kasus
Informasi Penyidik
- Nama lengkap penyidik yang ditugaskan
- Nomor kontak penyidik yang bisa dihubungi
- Tahapan status penanganan kasus saat ini
- Riwayat perkembangan sejak laporan diterima
Tarif & Transparansi
Biaya Layanan
Gratis
Tidak dipungut biaya apapun
Pembaruan SP2HP
7–14 Hari Kerja
Setelah adanya tindakan penyidikan baru
Pengaduan Pelayanan
Unit Yanduan Provos
atau Wasidik Satreskrim Polrestabes Surabaya
