Layanan Publik

Pelayanan SP2HP

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah jaminan transparansi Polri untuk menginformasikan perkembangan penanganan kasus kepada pihak pelapor.

Hak Pelapor: Penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala tanpa diminta. Jika penyidik tidak memberikan SP2HP, pelapor berhak mengajukan aduan ke Unit Yanduan Provos atau Wasidik Satreskrim.
Tahapan Diterbitkannya SP2HP
Tahap A-1
Penerimaan Laporan & Penunjukan Penyidik

Diterbitkan setelah laporan polisi diterima dan penyidik ditunjuk untuk menangani kasus (biasanya 3 hari setelah laporan).

Tahap A-2
Dimulainya Penyelidikan / Penyidikan

Diterbitkan saat penyelidikan/penyidikan mulai berjalan serta rencana tindakan penyelidikan diinformasikan kepada pelapor.

Tahap A-3
Perkembangan Hasil Penyidikan

Diterbitkan saat ada perkembangan (pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka).

Tahap A-4
Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan

Diterbitkan saat penyidikan selesai dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Tahap I & II).

Cara Cek SP2HP Online
Langkah Pengecekan
  • Kunjungi portal resmi: sp2hp.polri.go.id
  • Masukkan Nomor Laporan Polisi (LP) Anda secara lengkap
  • Masukkan nama pelapor atau password yang diberikan penyidik
  • Sistem menampilkan nama & kontak penyidik, status & tahapan kasus
Buka Portal SP2HP
Informasi Penyidik
  • Nama lengkap penyidik yang ditugaskan
  • Nomor kontak penyidik yang bisa dihubungi
  • Tahapan status penanganan kasus saat ini
  • Riwayat perkembangan sejak laporan diterima
Tarif & Transparansi
Biaya Layanan
Gratis
Tidak dipungut biaya apapun
Pembaruan SP2HP
7–14 Hari Kerja
Setelah adanya tindakan penyidikan baru
Pengaduan Pelayanan
Unit Yanduan Provos
atau Wasidik Satreskrim Polrestabes Surabaya