Layanan Publik

Surat Keterangan Kehilangan

Panduan pengurusan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) untuk dokumen penting atau barang berharga di SPKT Polrestabes Surabaya.

Fungsi Surat Kehilangan: Surat ini digunakan sebagai bukti pelaporan dan syarat utama pengurusan/penerbitan ulang dokumen baru di instansi terkait (KTP baru, buku rekening baru, STNK/BPKB baru, dll.).
Persyaratan
Persyaratan Umum
  • Kartu identitas diri yang sah (KTP / SIM / Paspor) beserta fotokopinya
  • Rincian barang/dokumen yang hilang (nomor, merek, tipe, kronologi)
  • Kehilangan buku tabungan/ATM: sertakan surat pengantar resmi dari bank
  • Kehilangan KTP/KK: pengantar dari kelurahan atau fotokopi dokumen jika ada
Syarat Khusus (STNK / BPKB / Sertifikat)
  • Hilang STNK: Fotokopi BPKB atau surat keterangan leasing & fotokopi KTP pemilik
  • Hilang BPKB: Surat keterangan leasing, kliping iklan kehilangan di 2 media cetak, surat pernyataan tidak dalam sengketa
  • Hilang Sertifikat: Surat keterangan dari BPN & fotokopi sertifikat
Alur Pelaporan di SPKT
1
Datang ke SPKT

Kunjungi loket SPKT Polrestabes atau Polsek terdekat

2
Verifikasi Identitas

Petugas periksa identitas pelapor dan berkas pendukung

3
Wawancara Singkat

Petugas tanyakan kronologi waktu & tempat kehilangan

4
Terima STPLK

Surat Keterangan Kehilangan dicetak & ditandatangani

Tarif & Jam Operasional
Biaya Pembuatan
Gratis
Tidak dipungut biaya apapun
Durasi Proses
10 – 15 Menit
Setelah kronologi diverifikasi
Jam Operasional
24 Jam / 7 Hari
Tanpa libur — siap melayani setiap saat