Layanan Publik
Surat Keterangan Kehilangan
Panduan pengurusan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) untuk dokumen penting atau barang berharga di SPKT Polrestabes Surabaya.
Fungsi Surat Kehilangan: Surat ini digunakan sebagai bukti pelaporan dan syarat utama pengurusan/penerbitan ulang dokumen baru di instansi terkait (KTP baru, buku rekening baru, STNK/BPKB baru, dll.).
Persyaratan
Persyaratan Umum
- Kartu identitas diri yang sah (KTP / SIM / Paspor) beserta fotokopinya
- Rincian barang/dokumen yang hilang (nomor, merek, tipe, kronologi)
- Kehilangan buku tabungan/ATM: sertakan surat pengantar resmi dari bank
- Kehilangan KTP/KK: pengantar dari kelurahan atau fotokopi dokumen jika ada
Syarat Khusus (STNK / BPKB / Sertifikat)
- Hilang STNK: Fotokopi BPKB atau surat keterangan leasing & fotokopi KTP pemilik
- Hilang BPKB: Surat keterangan leasing, kliping iklan kehilangan di 2 media cetak, surat pernyataan tidak dalam sengketa
- Hilang Sertifikat: Surat keterangan dari BPN & fotokopi sertifikat
Alur Pelaporan di SPKT
1
Datang ke SPKT
Kunjungi loket SPKT Polrestabes atau Polsek terdekat
2
Verifikasi Identitas
Petugas periksa identitas pelapor dan berkas pendukung
3
Wawancara Singkat
Petugas tanyakan kronologi waktu & tempat kehilangan
4
Terima STPLK
Surat Keterangan Kehilangan dicetak & ditandatangani
Tarif & Jam Operasional
Biaya Pembuatan
Gratis
Tidak dipungut biaya apapun
Durasi Proses
10 – 15 Menit
Setelah kronologi diverifikasi
Jam Operasional
24 Jam / 7 Hari
Tanpa libur — siap melayani setiap saat
