Layanan Publik

Perpanjangan SIM A & C

Informasi lengkap tata cara, persyaratan, biaya resmi, dan lokasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A dan C di Kota Surabaya.

PENTING: Perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kadaluarsa walau 1 hari, Anda harus mengurus SIM Baru lengkap dengan ujian di Satpas Colombo.
Persyaratan & Lokasi Layanan
Dokumen Persyaratan
  • SIM asli yang masih berlaku (belum kadaluarsa)
  • Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri
  • Surat keterangan sehat rohani (hasil tes psikologi)
Alternatif Tempat Layanan
  • Satpas Colombo: Jl. Colombo No. 1, Surabaya
  • SIM Keliling: Terminal Bratang, ITC Mall, Pasar Kapasan (Sen–Sab 08.00–12.00)
  • SIM Cak Bhabin: Kolektif via petugas Bhabinkamtibmas kelurahan
  • SIM Corner: BG Junction & Tunjungan Plaza
Alur Perpanjangan SIM
1
Tes Kesehatan

Tes jasmani & psikologi di gerai yang direkomendasikan

2
Pendaftaran

Ambil nomor antrean & isi formulir perpanjangan

3
Bayar & Foto

Bayar PNBP di loket BRI, verifikasi data & foto SIM baru

4
Terima SIM

SIM dicetak & diserahkan di loket penyerahan

Tarif & Jam Pelayanan
Biaya PNBP Resmi
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000 · PP No. 76/2020
Biaya Tambahan Medis
±Rp 35.000 (Jasmani)
±Rp 60.000 (Psikologi) — dikelola pihak mitra
Jam Pelayanan
Sen–Kam: 08.00–13.00
Jumat: 08.00–11.30 · Sabtu: 08.00–11.00 · Minggu: Tutup