Layanan Publik
Pelayanan SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang diterbitkan Polri untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan kriminalitas seseorang.
Persyaratan
SKCK Baru
- Fotokopi KTP Surabaya (tunjukkan asli)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
- Rumus Sidik Jari (dibuat di Satreskrim Polrestabes)
- Pas foto latar merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Fotokopi paspor (untuk keperluan luar negeri)
Perpanjangan SKCK
- Lembar SKCK lama asli / legalisir yang hampir habis masa berlaku
- Fotokopi KTP / SIM aktif
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Lahir / Ijazah
- Pas foto latar merah ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
Tarif & Jam Pelayanan
Biaya Resmi (PNBP)
Rp 30.000
PP No. 76 Tahun 2020
Durasi Pembuatan
15 – 30 Menit
Setelah berkas dinyatakan lengkap
Jam Pelayanan
Sen–Kam: 08.00–14.30
Jumat: 08.00–15.00 · Sabtu & Minggu: Tutup
Untuk SKCK perpanjangan, pastikan SKCK lama belum melewati masa berlaku 6 bulan sejak tanggal kadaluarsa.
Jika sudah lebih dari 6 bulan, Anda harus mengajukan SKCK baru lengkap dengan sidik jari.
