Struktur Organisasi

SPKT (Pelayanan Terpadu)

Unsur Pelaksana Tugas Pokok

Deskripsi Peran & Fungsi

Menerima dan memberikan pelayanan awal terpadu berupa laporan polisi, surat keterangan kehilangan, pengaduan masyarakat, serta bantuan kepolisian darurat.

Rincian Tugas Pokok & Tanggung Jawab
  • Menerima dan memproses laporan polisi terkait dugaan tindak pidana selama 24 jam.
  • Penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) secara cepat.
  • Memberikan pelayanan terpadu (besuk tahanan, izin keramaian, info SIM/SKCK awal).
  • Mengoordinasikan tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim penyidik.