Struktur Organisasi
SPKT (Pelayanan Terpadu)
Unsur Pelaksana Tugas Pokok
Deskripsi Peran & Fungsi
Menerima dan memberikan pelayanan awal terpadu berupa laporan polisi, surat keterangan kehilangan, pengaduan masyarakat, serta bantuan kepolisian darurat.
Rincian Tugas Pokok & Tanggung Jawab
- Menerima dan memproses laporan polisi terkait dugaan tindak pidana selama 24 jam.
- Penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) secara cepat.
- Memberikan pelayanan terpadu (besuk tahanan, izin keramaian, info SIM/SKCK awal).
- Mengoordinasikan tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim penyidik.
