Satlantas Polrestabes

Pelayanan Surat Tilang (ETLE)

Panduan resmi penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas baik tilang manual maupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Tilang Elektronik (ETLE): Jika kendaraan Anda terekam kamera ETLE, Polrestabes akan mengirim Surat Konfirmasi Pelanggaran ke alamat terdaftar. Anda wajib konfirmasi dalam 8 hari sejak surat diterima.
Prosedur Penyelesaian Tilang
Tilang Elektronik (ETLE)
  • 1Terima Surat: Pemilik kendaraan menerima Surat Konfirmasi Pelanggaran dari Satlantas lewat pos
  • 2Konfirmasi: Lakukan konfirmasi online di etle.jatim.polri.go.id atau posko ETLE di Colombo
  • 3Kode BRIVA: Penyidik terbitkan surat tilang resmi beserta kode Virtual Account BRI (BRIVA)
  • 4Bayar Denda: Bayar melalui ATM, Mobile Banking, Internet Banking, POS, atau Indomaret
Buka Portal ETLE
Tilang Manual (Di Jalan)
  • Pelanggar menerima lembar tilang biru (bayar langsung) atau merah (sidang pengadilan)
  • Cek denda putusan sidang: online di tilang.kejaksaan.go.id
  • Bayar & Ambil Dokumen: Bayar denda sesuai amar putusan, lalu bawa struk bukti ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengambil SIM/STNK yang disita
Tarif & Lokasi Pengambilan Barang Bukti
Nominal Denda
Sesuai Putusan PN
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Lokasi Kejari Surabaya
Jl. Sukomanunggal Jaya No. 1
Bawa surat tilang & bukti bayar ke loket Kejari
Jam Operasional
Sen–Kam: 08.30–15.00
Jumat: 08.30–11.30 · Sabtu & Minggu: Tutup