Satlantas Polrestabes
Pelayanan Surat Tilang (ETLE)
Panduan resmi penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas baik tilang manual maupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Tilang Elektronik (ETLE): Jika kendaraan Anda terekam kamera ETLE, Polrestabes akan mengirim Surat Konfirmasi Pelanggaran ke alamat terdaftar. Anda wajib konfirmasi dalam 8 hari sejak surat diterima.
Prosedur Penyelesaian Tilang
Tilang Elektronik (ETLE)
- 1Terima Surat: Pemilik kendaraan menerima Surat Konfirmasi Pelanggaran dari Satlantas lewat pos
- 2Konfirmasi: Lakukan konfirmasi online di etle.jatim.polri.go.id atau posko ETLE di Colombo
- 3Kode BRIVA: Penyidik terbitkan surat tilang resmi beserta kode Virtual Account BRI (BRIVA)
- 4Bayar Denda: Bayar melalui ATM, Mobile Banking, Internet Banking, POS, atau Indomaret
Tilang Manual (Di Jalan)
- Pelanggar menerima lembar tilang biru (bayar langsung) atau merah (sidang pengadilan)
- Cek denda putusan sidang: online di tilang.kejaksaan.go.id
- Bayar & Ambil Dokumen: Bayar denda sesuai amar putusan, lalu bawa struk bukti ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengambil SIM/STNK yang disita
Tarif & Lokasi Pengambilan Barang Bukti
Nominal Denda
Sesuai Putusan PN
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Lokasi Kejari Surabaya
Jl. Sukomanunggal Jaya No. 1
Bawa surat tilang & bukti bayar ke loket Kejari
Jam Operasional
Sen–Kam: 08.30–15.00
Jumat: 08.30–11.30 · Sabtu & Minggu: Tutup
