Struktur Organisasi
Satreskrim (Reserse Kriminal)
Unsur Pelaksana Tugas Pokok
Deskripsi Peran & Fungsi
Menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus, tindak pidana ekonomi, serta identifikasi kriminalitas.
Rincian Tugas Pokok & Tanggung Jawab
- Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus.
- Pelaksanaan identifikasi kriminalitas (Inafis) dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
- Operasi pemberantasan kejahatan jalanan, premanisme, kekerasan, dan kejahatan terorganisir.
- Penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana tertentu (Tipidter).
