Struktur Organisasi

Satreskrim (Reserse Kriminal)

Unsur Pelaksana Tugas Pokok

Deskripsi Peran & Fungsi

Menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus, tindak pidana ekonomi, serta identifikasi kriminalitas.

Rincian Tugas Pokok & Tanggung Jawab
  • Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus.
  • Pelaksanaan identifikasi kriminalitas (Inafis) dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
  • Operasi pemberantasan kejahatan jalanan, premanisme, kekerasan, dan kejahatan terorganisir.
  • Penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana tertentu (Tipidter).