Layanan Publik

Laporan Polisi

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melayani pelaporan kehilangan, pengaduan masyarakat, serta laporan dugaan tindak pidana demi menjaga ketertiban masyarakat Surabaya.

Punya Pengaduan atau Laporan?

Tidak perlu mengantre — buat pengaduan online atau lacak status laporan yang sudah Anda kirimkan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan
Kehilangan Barang / Dokumen (STPLK)
  • Kartu identitas diri (KTP / SIM / Paspor)
  • Surat keterangan pendukung (misal: surat dari bank untuk ATM/buku tabungan hilang)
  • Nomor atau fotokopi berkas yang hilang (jika ada)
  • Kronologi singkat waktu dan tempat kejadian
Tindak Pidana / Kejahatan
  • Kartu identitas pelapor/korban
  • Barang bukti atau bukti fisik pendukung (jika ada)
  • Keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian
  • Dokumentasi foto/rekaman kejadian (jika tersedia)
Alur Pelaporan Langsung di SPKT
1
Datang ke SPKT

Kunjungi loket SPKT Polrestabes Surabaya atau Polsek terdekat

2
Pemeriksaan Kronologi

Konseling laporan dengan petugas piket Reskrim/SPKT mengenai peristiwa

3
Penerbitan STPL/LP

Penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Laporan Polisi

4
Tindak Lanjut

Berkas diteruskan ke satuan fungsi untuk penyelidikan & penyidikan

Tarif & Jam Operasional
Biaya Pembuatan
Gratis
Tidak dipungut biaya apapun
Durasi Proses
15 – 30 Menit
Tergantung kompleksitas laporan
Jam Operasional SPKT
24 Jam / 7 Hari
Tanpa libur — siap melayani setiap saat