Layanan Publik
Perpanjangan SKCK
Informasi tata cara, persyaratan, alur proses, dan biaya resmi perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Surabaya.
Info Masa Berlaku: SKCK berlaku 6 bulan sejak diterbitkan. Perpanjangan bisa diajukan jika SKCK lama belum lewat 1 tahun sejak kadaluarsa. Lebih dari 1 tahun harus buat SKCK baru.
Persyaratan & Ketentuan
Berkas Persyaratan
- Lembar SKCK lama asli/legalisir (belum lewat 1 tahun kadaluarsa)
- Fotokopi KTP Surabaya sebanyak 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
- Fotokopi Akta Lahir/Kenal Lahir/Ijazah terakhir
- Pas foto latar merah 4×6 sebanyak 4 lembar
Ketentuan Pas Foto & Online
- Foto tampak depan, berpakaian sopan berkerah (bukan kaos)
- Bagi berjilbab, wajah harus terlihat utuh
- Online: Pendaftaran juga bisa via SuperApps Presisi Polri untuk hemat waktu antrean
Alur Perpanjangan SKCK
1
Pendaftaran
Isi formulir perpanjangan di loket SKCK Polrestabes Surabaya
2
Verifikasi Berkas
Petugas periksa kelengkapan & cek data catatan kepolisian lama
3
Bayar PNBP
Membayar biaya resmi Rp 30.000 di loket kasir resmi
4
Terima SKCK
SKCK perpanjangan dicetak & diserahkan kepada pemohon
Tarif & Jam Pelayanan
Biaya Resmi (PNBP)
Rp 30.000
PP No. 76 Tahun 2020
Durasi Pembuatan
15 – 30 Menit
Lebih cepat — tidak perlu sidik jari ulang
Jam Pelayanan
Sen–Kam: 08.00–14.30
Jumat: 08.00–15.00 · Sabtu & Minggu: Tutup
