Layanan Publik

Perpanjangan SKCK

Informasi tata cara, persyaratan, alur proses, dan biaya resmi perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Surabaya.

Info Masa Berlaku: SKCK berlaku 6 bulan sejak diterbitkan. Perpanjangan bisa diajukan jika SKCK lama belum lewat 1 tahun sejak kadaluarsa. Lebih dari 1 tahun harus buat SKCK baru.
Persyaratan & Ketentuan
Berkas Persyaratan
  • Lembar SKCK lama asli/legalisir (belum lewat 1 tahun kadaluarsa)
  • Fotokopi KTP Surabaya sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  • Fotokopi Akta Lahir/Kenal Lahir/Ijazah terakhir
  • Pas foto latar merah 4×6 sebanyak 4 lembar
Ketentuan Pas Foto & Online
  • Foto tampak depan, berpakaian sopan berkerah (bukan kaos)
  • Bagi berjilbab, wajah harus terlihat utuh
  • Online: Pendaftaran juga bisa via SuperApps Presisi Polri untuk hemat waktu antrean
Alur Perpanjangan SKCK
1
Pendaftaran

Isi formulir perpanjangan di loket SKCK Polrestabes Surabaya

2
Verifikasi Berkas

Petugas periksa kelengkapan & cek data catatan kepolisian lama

3
Bayar PNBP

Membayar biaya resmi Rp 30.000 di loket kasir resmi

4
Terima SKCK

SKCK perpanjangan dicetak & diserahkan kepada pemohon

Tarif & Jam Pelayanan
Biaya Resmi (PNBP)
Rp 30.000
PP No. 76 Tahun 2020
Durasi Pembuatan
15 – 30 Menit
Lebih cepat — tidak perlu sidik jari ulang
Jam Pelayanan
Sen–Kam: 08.00–14.30
Jumat: 08.00–15.00 · Sabtu & Minggu: Tutup